Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Juknis BOSP) Tahun 2025 Resmi Dirilis
M@R | 15 Mei 2025 | Dibaca 2478 kali

-

Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2025 Jadi Pedoman Penyaluran Dana BOSP untuk Satuan Pendidikan

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2025. Peraturan ini menjadi landasan hukum dalam penyaluran dan pengelolaan dana BOSP guna mendukung operasional satuan pendidikan di seluruh Indonesia.

Apa Itu BOSP?

BOSP adalah program bantuan pemerintah yang bertujuan untuk:

  • Meningkatkan akses dan mutu pendidikan dasar dan menengah.
  • Membantu biaya operasional sekolah negeri dan swasta.
  • Mendorong pemerataan pendidikan berkualitas.

Dokumen Terkait:


#BOSP2025 #JuknisBOSP #PendidikanBerkualitas

BAGIKAN :



Berikan Komentar

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin