Berdasarkan Peraturan Bupati Lebak Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak
BAB
II
KEWENANGAN
Bagian
Kesatu
Urusan
Pemerintahan
Pasal
2
(1)
Dinas menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang
Pendidikan.
(2)
Kewenangan Dinas dalam menyelenggarakan urusan Bidang
Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi;
a.
manajemen pendidikan;
b.
kurikulum;
c.
pendidikan dan
tenaga kependidikan;
d.
perizinan
pendidikan; dan
e.
bahasa dan
sastra.
Bagian
Kedua
Urusan
Pendidikan
Paragraf
1
Sub
Urusan Manajemen Pendidikan
Pasal
3
Sub
Urusan Manajemen Pendidikan yang diselenggarakan oleh Dinas meliputi:
a.
pengelolaan
pendidikan dasar; dan
b.
pengelolaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.
Paragraf
2
Sub
Urusan Kurikulum
Pasal
4
Sub
Urusan Kurikulum yang diselenggarakan oleh Dinas meliputi penetapan kurikulum
muatan lokal pendidikan dasar dan penetapan kurikulun muatan lokal pendidikan
anak usia dini dan pendidikan nonformal.
Paragraf
3
Sub
Urusan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
Pasal
5
Sub Urusan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
yang diselenggarakan oleh Dinas meliputi pemerataan kuantitas dan kualitas
pendidik dan tenaga kependidikan bagi satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat, sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.
Paragraf 4
Sub Urusan Perizinan Pendidikan
Pasal 6
Sub Urusan Perizinan Pendidikan yang diselenggarakan
oleh Dinas meliputi:
a. penerbitan rekomendasi izin pendidikan dasar yang
diselenggarakan oleh masyarakat; dan
b. penerbitan rekomendasi izin pendidikan anak usia dini
dan pendidikan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Paragraf 5
Sub Urusan Bahasa dan Sastra
Pasal 7
Sub Urusan Bahasa dan Sastra yang diselenggarakan oleh
Dinas meliputi pembinaan, pengembangan, dan perlindungan Bahasa dan Sastra yang
penuturannya dalam Daerah.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
Kedudukan
Pasal 8
(1) Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di
bidang pendidikan.
(2) Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Bagian Kedua
Tugas Pokok
Pasal 9
Dinas mempunyai tugas pokok merumuskan,
menyelenggarakan, membina, dan mengevaluasi penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan Daerah pada bidang urusan pendidikan.
Bagian Ketiga
Fungsi
Pasal 10
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9, Dinas mempunyai fungsi:
a. perumusan, pengkajian, dan penyusunan kebijakan teknis
di bidang pendidikan;
b. pelaksanaan tugas operasional di bidang pendidikan
yang meliputi pendidikan sekolah dasar, pendidikan sekolah menengah
pertama, pendidikan anak usia dini dan
pendidikan masyarakat, pembinaan ketenagaan, bahasa, dan sastra;
c. penyelenggaraan
teknis administratif ketatausahaan yang meliputi umum dan pengelolaan barang
milik daerah serta pengelolaan keuangan;
d. pelaksanaan
pembinaan, bimbingan teknis, monitoring, evaluasi, dan pelaporan di lingkungan
Dinas;
e. pelaksanaan
koordinasi dan kerja sama dengan pemangku kepentingan di bidang pendidikan; dan
f. pelaksanaan
tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
BAB IV
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Unsur-Unsur Organisasi
Pasal 11
Dinas terdiri atas unsur-unsur:
a. pimpinan, yakni Kepala Dinas;
b. pembantu pimpinan, meliputi Sekretariat dan Subbagian;
dan
c. pelaksana, meliputi Bidang, Seksi, UPTD, Kelompok
Jabatan Fungsional, dan Kelompok Jabatan Pelaksana.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 12
(1) Susunan Organisasi Dinas, terdiri atas:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahi:
1. Subbagian Keuangan, terdiri atas:
a) Kelompok Jabatan Fungsional; dan
b) Kelompok Jabatan Pelaksana.
2. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
3. Kelompok Jabatan Pelaksana.
c. Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, dan Pendidikan
Masyarakat, membawahi:
1. Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Pendidikan Anak
Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, terdiri atas:
a) Kelompok
Jabatan Fungsional; dan
b) Kelompok
Jabatan Pelaksana.
2. Seksi Sarana dan Prasarana
Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, terdiri
atas:
a) Kelompok
Jabatan Fungsional; dan
b) Kelompok
Jabatan Pelaksana.
3. Kelompok
Jabatan Fungsional; dan
4. Kelompok
Jabatan Pelaksana.
d. Bidang Pendidikan Sekolah Dasar, membawahi:
1. Seksi Peserta Didik dan
Pembangunan Karakter Pendidikan Sekolah Dasar, terdiri atas:
a) Kelompok
Jabatan Fungsional; dan
b) Kelompok
Jabatan Pelaksana.
2. Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan Sekolah Dasar,
terdiri atas:
a) Kelompok Jabatan Fungsional; dan
b) Kelompok Jabatan Pelaksana.
3. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
4. Kelompok Jabatan Pelaksana.
e. Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama, membawahi:
1. Seksi Peserta Didik dan
Pembangunan Karakter Pendidikan Sekolah Menengah Pertama, terdiri atas:
a) Kelompok
Jabatan Fungsional; dan
b) Kelompok
Jabatan Pelaksana.
2. Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan Sekolah Menengah Pertama, terdiri atas:
a) Kelompok
Jabatan Fungsional; dan
b) Kelompok
Jabatan Pelaksana.
3. Kelompok
Jabatan Fungsional; dan
4. Kelompok
Jabatan Pelaksana.
f. Bidang Pembinaan
Ketenagaan, Bahasa, dan Sastra, membawahi:
1. Seksi Peningkatan
Mutu Pendidik, Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan
Masyarakat, Sekolah Dasar serta Sekolah Menengah Pertama, terdiri atas:
a) Kelompok
Jabatan Fungsional; dan
b) Kelompok
Jabatan Pelaksana.
2. Seksi Pengembangan
Karir dan Profesi Tenaga Pendidik, Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan
Masyarakat, Sekolah Dasar serta Sekolah Menengah Pertama, terdiri atas:
a) Kelompok
Jabatan Fungsional; dan
b) Kelompok
Jabatan Pelaksana.
3. Kelompok
Jabatan Fungsional; dan
4. Kelompok Jabatan
Pelaksana.
(2) Bagan Struktur Organisasi Dinas
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Bupati ini.






