Tugas Pokok dan Fungsi
HIDAYATULLAH | 20 Mei 2025 | Dibaca 17 kali

Berdasarkan Peraturan Bupati Lebak Nomor  5  Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta

Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak

BAB II

KEWENANGAN

Bagian Kesatu

Urusan Pemerintahan

Pasal 2

(1)    Dinas menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Pendidikan.

(2)    Kewenangan Dinas dalam menyelenggarakan urusan Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi;

a.    manajemen pendidikan;

b.   kurikulum;

c.    pendidikan dan tenaga kependidikan;

d.   perizinan pendidikan; dan

e.    bahasa dan sastra.

 

Bagian Kedua

Urusan Pendidikan

Paragraf 1

Sub Urusan Manajemen Pendidikan

Pasal 3

Sub Urusan Manajemen Pendidikan yang diselenggarakan oleh Dinas meliputi:

a.    pengelolaan pendidikan dasar; dan

b.   pengelolaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.

 

Paragraf 2

Sub Urusan Kurikulum

Pasal 4

Sub Urusan Kurikulum yang diselenggarakan oleh Dinas meliputi penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan dasar dan penetapan kurikulun muatan lokal pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal.

 

Paragraf 3

Sub Urusan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan

Pasal 5

Sub Urusan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan yang diselenggarakan oleh Dinas meliputi pemerataan kuantitas dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan bagi satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat, sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.

 

Paragraf 4

Sub Urusan Perizinan Pendidikan

Pasal 6

Sub Urusan Perizinan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Dinas meliputi:

a.    penerbitan rekomendasi izin pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan

b.   penerbitan rekomendasi izin pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat.

 

Paragraf 5

Sub Urusan Bahasa dan Sastra

Pasal 7

Sub Urusan Bahasa dan Sastra yang diselenggarakan oleh Dinas meliputi pembinaan, pengembangan, dan perlindungan Bahasa dan Sastra yang penuturannya dalam Daerah.

 

BAB III

KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI

Bagian Kesatu

Kedudukan

Pasal 8

(1)    Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

(2)    Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

 

Bagian Kedua

Tugas Pokok

Pasal 9

Dinas mempunyai tugas pokok merumuskan, menyelenggarakan, membina, dan mengevaluasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah pada bidang urusan pendidikan.

 

Bagian Ketiga

Fungsi

Pasal 10

Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Dinas mempunyai fungsi:

a.    perumusan, pengkajian, dan penyusunan kebijakan teknis di bidang pendidikan;

b.   pelaksanaan tugas operasional di bidang pendidikan yang meliputi pendidikan sekolah dasar, pendidikan sekolah menengah pertama,  pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat, pembinaan ketenagaan, bahasa, dan sastra;

c.    penyelenggaraan teknis administratif ketatausahaan yang meliputi umum dan pengelolaan barang milik daerah serta pengelolaan keuangan;

d.   pelaksanaan pembinaan, bimbingan teknis, monitoring, evaluasi, dan pelaporan di lingkungan Dinas;

e.    pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan pemangku kepentingan di bidang pendidikan; dan

f.     pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

 

 

 

BAB IV

ORGANISASI

Bagian Kesatu

Unsur-Unsur Organisasi

Pasal 11

Dinas terdiri atas unsur-unsur:

a.    pimpinan, yakni Kepala Dinas;

b.   pembantu pimpinan, meliputi Sekretariat dan Subbagian; dan

c.    pelaksana, meliputi Bidang, Seksi, UPTD, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Kelompok Jabatan Pelaksana.

 

Bagian Kedua

Susunan Organisasi

Pasal 12

(1)    Susunan Organisasi Dinas, terdiri atas:

a.    Kepala Dinas;

b.   Sekretariat, membawahi:

1.   Subbagian Keuangan, terdiri atas:

a)    Kelompok Jabatan Fungsional; dan

b)   Kelompok Jabatan Pelaksana.

2.   Kelompok Jabatan Fungsional; dan

3.   Kelompok Jabatan Pelaksana.

c.    Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, dan Pendidikan Masyarakat, membawahi:

1.   Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, terdiri atas:

a)    Kelompok Jabatan Fungsional; dan

b)   Kelompok Jabatan Pelaksana.

2.   Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, terdiri atas:

a)    Kelompok Jabatan Fungsional; dan

b)   Kelompok Jabatan Pelaksana.

3.   Kelompok Jabatan Fungsional; dan

4.   Kelompok Jabatan Pelaksana.

d.   Bidang Pendidikan Sekolah Dasar, membawahi:

1.   Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Pendidikan Sekolah Dasar, terdiri atas:

a)    Kelompok Jabatan Fungsional; dan

b)   Kelompok Jabatan Pelaksana.

2.   Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan Sekolah Dasar, terdiri atas:

a)    Kelompok Jabatan Fungsional; dan

b)   Kelompok Jabatan Pelaksana.

3.   Kelompok Jabatan Fungsional; dan

4.   Kelompok Jabatan Pelaksana.

e.    Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama, membawahi:

1.   Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Pendidikan Sekolah Menengah Pertama, terdiri atas:

a)    Kelompok Jabatan Fungsional; dan

b)   Kelompok Jabatan Pelaksana.

2.   Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan Sekolah Menengah Pertama, terdiri atas:

a)    Kelompok Jabatan Fungsional; dan

b)   Kelompok Jabatan Pelaksana.

3.   Kelompok Jabatan Fungsional; dan

4.   Kelompok Jabatan Pelaksana.

f.     Bidang Pembinaan Ketenagaan, Bahasa, dan Sastra, membawahi:

1.   Seksi Peningkatan Mutu Pendidik, Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekolah Dasar serta Sekolah Menengah Pertama, terdiri atas:

a)    Kelompok Jabatan Fungsional; dan

b)   Kelompok Jabatan Pelaksana.

2.   Seksi Pengembangan Karir dan Profesi Tenaga Pendidik, Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekolah Dasar serta Sekolah Menengah Pertama, terdiri atas:

a)    Kelompok Jabatan Fungsional; dan

b)   Kelompok Jabatan Pelaksana.

3.   Kelompok Jabatan Fungsional; dan

4.   Kelompok Jabatan Pelaksana.

(2)    Bagan Struktur Organisasi Dinas sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.