-
Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Pendidikan siap
menyelenggarakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027
untuk jenjang TK, SD, dan SMP. SPMB tahun ini dirancang agar penerimaan murid
baru di satuan pendidikan berjalan tertib, lancar, dan dilaksanakan secara
objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, serta tanpa diskriminasi.
A. Jalur Pendaftaran SPMB
Proses penerimaan murid baru SD dan SMP dilakukan melalui 4 (empat)
jalur utama, yaitu:
- Jalur
Domisili: Jalur ini
bertujuan mendekatkan domisili murid dengan sekolah. Kuota ketersediaan
untuk SD minimal 70% dan untuk SMP minimal 40%. Syarat utama pendaftaran
jalur ini adalah memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling
singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran.
- Jalur
Afirmasi: Diperuntukkan
khusus bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid
penyandang disabilitas. Untuk pendaftar dari keluarga tidak mampu,
diwajibkan memiliki kartu keikutsertaan program pemerintah. Kuota untuk SD
minimal 15% dan SMP minimal 20%.
- Jalur
Prestasi: Diperuntukkan
bagi calon murid SMP yang memiliki prestasi. Jalur ini dapat menggunakan
prestasi akademik (gabungan nilai rata-rata rapor 70% dan Tes Kemampuan
Akademik 30%) atau prestasi nonakademik (seperti juara lomba, seni,
olahraga, atau pengalaman menjadi ketua organisasi kesiswaan/kepanduan).
Catatan penting: Jalur prestasi tidak berlaku untuk pendaftaran di jenjang
PAUD dan Kelas 1 SD.
- Jalur
Mutasi: Disediakan
bagi anak yang mengikuti perpindahan tugas domisili orang tua/wali atau
bagi anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar.
Kuota maksimal untuk jalur ini adalah 5%.
B. Persyaratan Usia & Ketentuan Khusus
- Taman
Kanak-Kanak (TK): Calon
murid Kelompok A berusia 4–5 tahun, sedangkan Kelompok B berusia 5–6
tahun.
- Sekolah
Dasar (SD): Diprioritaskan
bagi anak berusia 7 tahun. Usia minimal adalah 6 tahun pada 1 Juli 2026. Pengecualian usia
paling rendah 5 tahun 6 bulan diizinkan bagi anak dengan kecerdasan/bakat
istimewa dan kesiapan psikis, yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis
dari psikolog profesional atau dewan guru. Sekolah dilarang keras
melakukan seleksi tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung
(calistung) untuk calon murid SD!
- Sekolah
Menengah Pertama (SMP): Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2026 dan telah
menyelesaikan pendidikan jenjang SD/sederajat. Khusus bagi calon murid
beragama Islam, diwajibkan melampirkan STTB Madrasah Diniyah atau surat
keterangan sedang mengikuti pendidikan Madrasah Diniyah.
C. Jadwal Pelaksanaan SPMB 2026/2027
Pastikan Anda mencatat tanggal-tanggal penting
berikut:
- Sosialisasi
Penerimaan Murid Baru: 01 – 31 Mei 2026
- Pendaftaran
Semua Jalur: 02 – 29
Juni 2026
- Pengumuman
Hasil Seleksi: 04
Juli 2026
- Daftar
Ulang & Pembagian Kelas: 06 – 09 Juli 2026
- Mulai
Tahun Ajaran Baru & MPLS: 13 Juli 2026
D. Mekanisme Pendaftaran & Larangan Pungutan
Liar
- Pendaftaran
SPMB dapat dilakukan secara Daring (Online) melalui situs
web atau aplikasi yang disediakan sekolah. Jika terkendala fasilitas
jaringan, pendaftaran dapat dilakukan secara Luring (Offline) dengan
menyerahkan dokumen pendaftaran langsung ke sekolah tujuan.
- Seluruh
proses pendaftaran SPMB TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS).
- Pemerintah
Kabupaten Lebak melarang keras adanya pemberian atau
penerimaan gratifikasi dan pungutan liar dalam bentuk apapun selama proses
SPMB. Apabila masyarakat menemukan indikasi pelanggaran tersebut, harap
segera melaporkan ke Unit Layanan Pengaduan Masyarakat Dinas Pendidikan
Lebak melalui situs resmi https://disdik.lebakkab.go.id/masukansaran atau
ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mari bersama-sama kita kawal pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 di
Kabupaten Lebak agar berjalan bersih, tertib, dan transparan untuk masa depan
pendidikan anak-anak kita!
Dasar Hukum:
1. Juknis SPMB Kabupaten Lebak KLIK DISINI
2. Surat Edaran Larangan Gratifikasi KLIK DISINI
3.
Permendikdasmen nomor 3 tahun 2025 Tentang SPMB KLIK DISINI