-
Rangkasbitung, 21 Juli 2026 – Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak mengimbau kepada seluruh Kepala
Satuan Pendidikan jenjang PAUD, SD, SMP, dan PKBM se-Kabupaten Lebak untuk
segera melakukan Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Semester Ganjil
Tahun Ajaran 2026/2027 serta mempersiapkan data untuk Cut Off Bantuan
Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2027.
Berdasarkan rilis resmi Aplikasi Dapodik Versi 2027 dari Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI serta Peraturan Menteri
Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 8 Tahun 2026, berikut adalah informasi
dan langkah krusial yang wajib diperhatikan oleh setiap satuan pendidikan:
1. Unduh Aplikasi Dapodik Versi 2027
Aplikasi Dapodik versi 2027, formulir cetak, panduan, dan perangkat
pendataan lainnya sudah dapat diunduh melalui laman resmi: https://dapo.kemendikdasmen.go.id.
2. Batas Waktu (Cut-Off) Data BOSP 2027 & Sarpras
Batas akhir pemutakhiran data yang sangat penting untuk diperhatikan
adalah 31 Agustus 2026.
- Seluruh
peserta didik yang aktif terdaftar wajib dimutakhirkan dalam sistem
Dapodik sebelum tanggal tersebut sebagai dasar perhitungan alokasi BOSP
Tahun 2027.
- Data peserta
didik yang masuk setelah tanggal cut-off tidak akan diperhitungkan
dalam penyaluran BOSP 2027.
- Isian data
prasarana (tanah, bangunan, dan ruang) juga harus sudah lengkap pada Aplikasi Dapodik.
3. Fokus Pemutakhiran & Validasi Data
Satuan pendidikan diminta untuk memutakhirkan data sesuai dengan kondisi
riil di lapangan, meliputi:
- Data
Personal:
Pemutakhiran data peserta didik, pendidik (guru), dan tenaga kependidikan.
- Sarana
dan Prasarana:
Meliputi pemutakhiran data tanah, bangunan, ruang, dan buku. Perbaikan
data prasarana dilakukan melalui pengajuan pada Manajemen Satuan
Pendidikan (https://sp.datadik.kemendikdasmen.go.id) dengan persetujuan Dinas
Pendidikan.
- Data Rinci
Sekolah: Ketersediaan
listrik dan akses internet.
- Titik
Koordinat:
Mutakhirkan titik koordinat sekolah sesuai kondisi riil melalui Aplikasi
Verval SP (https://vervalsp.data.kemendikdasmen.go.id).
- Nilai
Rapor:
Menggunakan Aplikasi e-Rapor yang telah terintegrasi dengan Aplikasi
Dapodik.
4. Langkah Teknis Tambahan & Peringatan
Kepala Satuan Pendidikan diwajibkan untuk
berkoordinasi dengan Operator Sekolah guna memastikan hal-hal berikut:
- Peserta
Didik Baru (PAUD & SD): Penambahan peserta didik baru khusus jenjang PAUD dan SD dilakukan
melalui Manajemen Satuan Pendidikan.
- Validitas
Data Siswa:
Pastikan tidak ada duplikasi data peserta didik. NISN, nama, dan tanggal
lahir harus sesuai dengan dokumen kependudukan resmi (Akta Kelahiran/Kartu
Keluarga).
- Rombongan
Belajar: Data rombongan
belajar (rombel) dan jumlah kelas harus sesuai dengan kondisi riil di
sekolah.
- Persetujuan
Akhir: Kepala satuan
pendidikan harus memastikan seluruh data telah terbarukan dan tervalidasi
di Aplikasi Manajemen Satuan Pendidikan.
PENTING: Kegagalan
dalam melengkapi data atau membiarkan data tidak valid dapat mengakibatkan
pengurangan alokasi dana BOSP Tahun 2027 bagi satuan pendidikan yang
bersangkutan.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik dari
seluruh elemen pendidikan di Kabupaten Lebak, kami ucapkan terima kasih.
Dokumen Pendukung:
1. Surat Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Semester Ganjil Tahun Ajaran 2026/2027 KLIK DISINI
2. Buku Panduan Dapodik 2027 KLIK DISINI
3. Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kab. Lebak tentang Cut Off BOSP Tahun 2027 KLIK DISINI