LEBAK, 08 Agustus 2026. Dalam
rangka meningkatkan kualitas, akuntabilitas, dan validitas Data Pokok
Pendidikan (Dapodik) sebagai basis perencanaan program pendidikan nasional,
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah meluncurkan mekanisme baru pada
Dapodik Versi 2027. Melalui kebijakan baru ini, proses penambahan,
perbaikan, maupun penghapusan data prasarana sekolah berupa tanah, bangunan,
dan ruang tidak lagi dapat dilakukan langsung secara mandiri di aplikasi
lokal sekolah, melainkan harus melalui proses pengajuan resmi secara berjenjang
di sistem pusat.
Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak mengimbau seluruh Kepala Satuan
Pendidikan dan Operator Dapodik di wilayah Kabupaten Lebak untuk mempelajari
serta mematuhi alur pengajuan data prasarana terbaru ini agar proses
pemutakhiran data berjalan tertib, cepat, dan bebas dari kendala administratif. KLIK DISINI untuk Buku Panduan
Mengapa Validitas Data Prasarana Sangat
Penting?
Data prasarana yang akurat merupakan pilar
utama bagi pemerintah dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi
program bantuan (seperti DAK Fisik, rehabilitasi gedung, dan bantuan sarpras
lainnya). Oleh karena itu, data yang dikirimkan oleh sekolah harus
menggambarkan kondisi riil di lapangan serta wajib didukung oleh dokumen
kepemilikan dan bukti fisik yang sah secara hukum.
MEKANISME ALUR 3 TAHAP: DARI SEKOLAH, DINAS, HINGGA APLIKASI DAPODIK
Proses pengajuan sarpras baru ini mengintegrasikan 3 sistem utama, yaitu
Manajemen Satuan Pendidikan (SP-Datadik), Manajemen Dapodik
Dinas/BBPMP, dan Aplikasi Dapodik Lokal. Berikut penjelasan lengkap
tahapannya:
TAHAP 1: Pengajuan Mandiri oleh Sekolah (Melalui SP-Datadik)
Sekolah mengawali proses dengan mempersiapkan berkas pendukung, mengisi
data fisik, dan mengajukannya secara online:
- Akses
Sistem: Kepala Sekolah
atau PLT Kepala Sekolah melakukan login ke laman Manajemen Satuan
Pendidikan di tautan resmi https://sp.datadik.kemendikdasmen.go.id/ menggunakan
akun resmi mereka.
- Menu
Sarpras: Pilih menu Sarpras
di bilah kiri layar, lalu klik submenu Pengajuan.
- Buat
Usulan: Klik tombol Tambah
Pengajuan Baru, tuliskan keterangan usulan secara jelas (misal: "Penambahan
Data Bangunan Baru" atau "Perbaikan Luas Ruang Kelas
VII"), kemudian simpan.
- Pilih
Objek & Jenis Pengajuan: Tentukan objek (Tanah, Bangunan, atau Ruang) beserta jenis
tindakan (Penambahan, Perbaikan, atau Penghapusan).
- Isi
Formulir: Lengkapi detail
prasarana secara presisi (panjang, lebar, nomor sertifikat, nilai aset,
kapasitas, hingga koordinat lintang dan bujur).
- Unggah
Dokumen Pendukung:
- Dokumen
wajib berupa hasil pindai (scan) sertifikat tanah, foto lahan terbaru,
denah sekolah lengkap, foto bangunan, surat dari BPKAD (untuk sekolah
negeri) / Yayasan (untuk sekolah swasta), serta Surat Keterangan Kepala
Sekolah.
- Berkas
wajib berformat PDF dengan ukuran maksimal 2 MB per dokumen.
Pastikan dokumen jelas, tidak terpotong, tidak buram, dan tidak dikunci
dengan kata sandi.
- Kirim
Pengajuan: Periksa
kembali seluruh tab isian (Tanah, Bangunan, dan Ruang). Jika sudah benar,
klik Kirim Pengajuan. Status usulan akan berubah menjadi Diajukan
dan data di sistem akan otomatis terkunci.
⚠️ Penting dicatat
bahwa sistem menerapkan pembatasan pengajuan aktif, di mana sekolah tidak dapat
membuat pengajuan baru jika usulan sebelumnya masih berstatus
"Diajukan" atau "Proses Verifikasi".
TAHAP 2: Verifikasi Berjenjang (Dinas Pendidikan
Lebak & BPMP Banten)
Setelah usulan dikirim oleh sekolah, proses verifikasi administratif
dilakukan secara berjenjang:
- Verifikasi
Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak: Tim verifikator memeriksa kecocokan data
yang diinput sekolah dengan fisik dokumen PDF yang diunggah. Status
keputusan akan berupa Setuju atau Tolak. Jika ditolak,
sistem akan menyertakan catatan penolakan spesifik agar sekolah dapat
memperbaiki dokumen tersebut.
- Verifikasi BPMP Provinsi Banten: Usulan yang telah disetujui Dinas Pendidikan Lebak akan diteruskan
otomatis ke sistem BPMP untuk verifikasi administratif akhir
secara nasional. Jika
disetujui oleh BBPMP, perubahan data resmi disimpan di server pusat
Dapodik.
TAHAP 3: Sinkronisasi Lokal (Proses Tarik Data
oleh Sekolah)
Data sarpras yang disetujui di server pusat tidak akan berubah secara
otomatis pada komputer sekolah. Sekolah
harus melakukan penarikan data mandiri:
- Pantau
Status: Pastikan kolom Verifikasi
Dinas dan Verifikasi BPMP pada laman Manajemen SP telah
menampilkan tanggal verifikasi (tanda pengajuan disetujui).
- Persiapan: Pastikan komputer sekolah terhubung
internet yang stabil dan aplikasi Dapodik lokal telah diperbarui ke versi
terbaru.
- Eksekusi
Tarik Data: Buka
Aplikasi Dapodik lokal, masuk ke menu Pengaturan, lalu klik tombol Tarik
Data. Tunggu hingga
proses selesai 100%.
- Verifikasi
Akhir: Periksa kembali
menu Sarpras di Dapodik lokal Anda untuk memastikan objek baru atau
perubahan data telah berhasil diterapkan.
TIPS DAN SOLUSI MENGHADAPI KENDALA PENGAJUAN
- Terlanjur
Kirim Data yang Salah:
Pengajuan yang sudah terkirim tidak dapat diubah. Segera berkoordinasi
dengan Tim Dapodik Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak agar usulan tersebut
ditolak terlebih dahulu, sehingga sekolah dapat mengedit dan mengirimkan
ulang.
- Gagal
Mengirimkan Pengajuan:
Kendala pesan kesalahan "Berkas dokumen usulan tidak lengkap"
menandakan ada dokumen wajib di salah satu tab objek yang belum berhasil
tersimpan di sistem. Pastikan dokumen lengkap di semua tab prasarana yang
diajukan.
- Gunakan
Fungsi "Tarik Data", Bukan "Sinkronisasi": Untuk menurunkan pembaruan data sarpras
dari server pusat ke komputer lokal, sekolah wajib menggunakan tombol Tarik
Data (bersifat satu arah dan tetap dapat berjalan meskipun aplikasi
lokal Anda memiliki status validasi Invalid). Jangan gunakan tombol
Sinkronisasi yang mendeteksi validasi lokal.
Bagi satuan pendidikan yang menemui kendala teknis atau administratif
lebih lanjut, silakan berkonsultasi langsung dengan admin Dapodik Dinas
Pendidikan Kabupaten Lebak atau melalui kanal bantuan resmi yang telah kami
sediakan.