SURAT EDARAN TENTANG PENYALURAN TPG DAN TKG BAGI GURU NON-ASN TAHUN 2025
M@R |
05 Mei 2025 |
Dibaca 411 kali

SURAT EDARAN TENTANG PENYALURAN TPG DAN TKG BAGI GURU NON-ASN TAHUN 2025
Rangkasbitung – Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak telah menerbitkan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Nomor 800/327-Dindik/Kab/2025 tertanggal 24 April 2025 tentang Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (Non-ASN). Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran TPG dan TKG Guru Non-ASN Tahun Anggaran 2025.
Surat Edaran Kepala Dinas Kabupaten Lebak dapat di Download DISINI
Persesjen Kemdikdasmen dapat di Download DISINI
Komentar
Berita Terpopuler

Cara Melakukan Verifikasi dan Validasi Peserta Didik (Verval PD)
22 Juni 2023 |
422602 Kali

Transisi PAUD-SD Memastikan Anak Mendapatkan Hak Pendidikan Sesuai Kondisi Kesiapan Bersekolah
09 Juni 2023 |
54338 Kali

PANDUAN VERVAL ANAK TIDAK SEKOLAH (ATS)
16 Juni 2023 |
41686 Kali

Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Juknis BOSP) Tahun 2025 Resmi Dirilis
15 Mei 2025 |
24479 Kali

Kalender Pendidikan Kabupaten Lebak Tahun Ajaran 2023/2024
06 Juni 2023 |
15653 Kali

Pengaruh Kemajuan Teknologi Komunikasi dan Informasi Terhadap Karakter Anak
19 Juli 2021 |
9598 Kali

Juknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023/2024
06 Juni 2023 |
9441 Kali
Informasi Covid-19
Pak gimana kami yg sudah lulus ppg prajabatan dan memenuhi semua kriteria, kenapa belum ada tindakan dari Dinas, sementara kabupaten lain sudah cair dari tahun kemarin.
@Sinta Wahyuni, termikasih Kak Informasinya... Tindakan apa yang dimaksud Kak ? Silahkan langsung berkoordinasi dengan bidang PKBS di sub Mutu GTK...