Perubahan RKAS adalah proses untuk mengubah dokumen rencana biaya dan pendanaan program atau kegiatan untuk satu tahun anggaran baik yang bersifat rutin, ataupun strategis, berasal dari sumber dana BOSP Reguler, BOSPDA atau BOSP Kinerja.
Perubahan RKAS hanya dapat dilakukan 1 kali sesuai dengan ketentuan dinas masing-masing wilayah di setiap tahunnya. Perubahan RKAS diperbolehkan mengubah perencanaan kegiatan lintas jenis kode rekening belanja.
Tim Manajemen BOSP Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak di Tahun Anggaran 2024 ini, membuka ajuan Perubahan Anggaran Satuan Pendidikan pada ARKAS dari mulai tanggal 02 - 20 September 2024.
Surat Informasi terkait Informasi Perubahan Anggaran ini dapat di Donlod DISINI
Langkah-langkah bagi Satuan Pendidikan yang akan melakukan Ajuan Perubahan pada ARKAS dapat dilihat di https://pusatinformasi.rkas.kemdikbud.go.id/hc/id/articles/19221766436377-Perubahan-RKAS-pada-ARKAS-4