Pengumuman : Transformasi Budaya Kerja dan Penerapan WFH di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak
M@R | 09 April 2026 | Dibaca 314 kali

-

Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Pendidikan resmi menetapkan langkah strategis dalam mempercepat transformasi tata kelola pemerintahan dan budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 serta Surat Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak Nomor B.000.8/16-Bag. Organisasi/IV/2026.

Ketentuan Work From Home (WFH)

Dalam upaya menciptakan budaya kerja yang lebih efektif dan efisien, Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak menerapkan sistem tugas kedinasan di rumah atau Work From Home (WFH) bagi pegawai Dinas Pendidikan yang dilaksanakan pada:

  • Hari: Setiap hari Jumat.
  • Lokasi: Tempat tinggal atau domisili masing-masing pegawai.
  • Waktu Pemberlakuan: Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 April 2026.

Layanan Publik Tetap Berjalan

Masyarakat tidak perlu khawatir terkait pelayanan publik. Meskipun sistem WFH diberlakukan, seluruh layanan pada hari Jumat akan tetap dilaksanakan melalui:

  1. Petugas Piket: Petugas yang telah ditentukan akan tetap berjaga untuk melayani keperluan administrasi secara langsung.
  2. Layanan Digital: Optimalisasi pelayanan melalui platform digital yang tersedia.

Pengecualian Kebijakan

Perlu diperhatikan bahwa kebijakan WFH ini tidak berlaku bagi unit layanan pendidikan tertentu. Satuan pendidikan berikut tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor/sekolah (Work From Office/WFO) seperti biasa:

  • Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)/TK.
  • Sekolah Dasar (SD).
  • Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat.

Surat Edaran Menpan RB KLIK DISINI

Surat Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak KLIK DISINI  

Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan  Kabupaten Lebak KLIK DISINI


BAGIKAN :