PENGUMUMAN RESMI SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB) KABUPATEN LEBAK TAHUN AJARAN 2026/2027
M@R | 05 Mei 2026 | Dibaca 321 kali

-

Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Pendidikan siap menyelenggarakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang TK, SD, dan SMP. SPMB tahun ini dirancang agar penerimaan murid baru di satuan pendidikan berjalan tertib, lancar, dan dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, serta tanpa diskriminasi.

A. Jalur Pendaftaran SPMB

Proses penerimaan murid baru SD dan SMP dilakukan melalui 4 (empat) jalur utama, yaitu:

  1. Jalur Domisili: Jalur ini bertujuan mendekatkan domisili murid dengan sekolah. Kuota ketersediaan untuk SD minimal 70% dan untuk SMP minimal 40%. Syarat utama pendaftaran jalur ini adalah memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran.
  2. Jalur Afirmasi: Diperuntukkan khusus bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas. Untuk pendaftar dari keluarga tidak mampu, diwajibkan memiliki kartu keikutsertaan program pemerintah. Kuota untuk SD minimal 15% dan SMP minimal 20%.
  3. Jalur Prestasi: Diperuntukkan bagi calon murid SMP yang memiliki prestasi. Jalur ini dapat menggunakan prestasi akademik (gabungan nilai rata-rata rapor 70% dan Tes Kemampuan Akademik 30%) atau prestasi nonakademik (seperti juara lomba, seni, olahraga, atau pengalaman menjadi ketua organisasi kesiswaan/kepanduan). Catatan penting: Jalur prestasi tidak berlaku untuk pendaftaran di jenjang PAUD dan Kelas 1 SD.
  4. Jalur Mutasi: Disediakan bagi anak yang mengikuti perpindahan tugas domisili orang tua/wali atau bagi anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar. Kuota maksimal untuk jalur ini adalah 5%.

B. Persyaratan Usia & Ketentuan Khusus

  • Taman Kanak-Kanak (TK): Calon murid Kelompok A berusia 4–5 tahun, sedangkan Kelompok B berusia 5–6 tahun.
  • Sekolah Dasar (SD): Diprioritaskan bagi anak berusia 7 tahun. Usia minimal adalah 6 tahun pada 1 Juli 2026. Pengecualian usia paling rendah 5 tahun 6 bulan diizinkan bagi anak dengan kecerdasan/bakat istimewa dan kesiapan psikis, yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru. Sekolah dilarang keras melakukan seleksi tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung (calistung) untuk calon murid SD!
  • Sekolah Menengah Pertama (SMP): Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2026 dan telah menyelesaikan pendidikan jenjang SD/sederajat. Khusus bagi calon murid beragama Islam, diwajibkan melampirkan STTB Madrasah Diniyah atau surat keterangan sedang mengikuti pendidikan Madrasah Diniyah.

C. Jadwal Pelaksanaan SPMB 2026/2027

Pastikan Anda mencatat tanggal-tanggal penting berikut:

  • Sosialisasi Penerimaan Murid Baru: 01 – 31 Mei 2026
  • Pendaftaran Semua Jalur: 02 – 29 Juni 2026
  • Pengumuman Hasil Seleksi: 04 Juli 2026
  • Daftar Ulang & Pembagian Kelas: 06 – 09 Juli 2026
  • Mulai Tahun Ajaran Baru & MPLS: 13 Juli 2026

D. Mekanisme Pendaftaran & Larangan Pungutan Liar

  • Pendaftaran SPMB dapat dilakukan secara Daring (Online) melalui situs web atau aplikasi yang disediakan sekolah. Jika terkendala fasilitas jaringan, pendaftaran dapat dilakukan secara Luring (Offline) dengan menyerahkan dokumen pendaftaran langsung ke sekolah tujuan.
  • Seluruh proses pendaftaran SPMB TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS).
  • Pemerintah Kabupaten Lebak melarang keras adanya pemberian atau penerimaan gratifikasi dan pungutan liar dalam bentuk apapun selama proses SPMB. Apabila masyarakat menemukan indikasi pelanggaran tersebut, harap segera melaporkan ke Unit Layanan Pengaduan Masyarakat Dinas Pendidikan Lebak melalui situs resmi https://disdik.lebakkab.go.id/masukansaran atau ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mari bersama-sama kita kawal pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Lebak agar berjalan bersih, tertib, dan transparan untuk masa depan pendidikan anak-anak kita!

Dasar Hukum:
1. Juknis SPMB Kabupaten Lebak 
KLIK DISINI 
2. Surat Edaran Larangan Gratifikasi 
KLIK DISINI
3. Permendikdasmen nomor 3 tahun 2025 Tentang SPMB KLIK DISINI

BAGIKAN :