PENGUMUMAN PENTING: Pemutakhiran Dapodik Versi 2027 dan Batas Waktu (Cut-Off) BOSP Tahun Anggaran 2027
M@R | 21 Juli 2026 | Dibaca 1344 kali

-

Rangkasbitung, 21 Juli 2026 – Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak mengimbau kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan jenjang PAUD, SD, SMP, dan PKBM se-Kabupaten Lebak untuk segera melakukan Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Semester Ganjil Tahun Ajaran 2026/2027 serta mempersiapkan data untuk Cut Off Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2027.

Berdasarkan rilis resmi Aplikasi Dapodik Versi 2027 dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI serta Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 8 Tahun 2026, berikut adalah informasi dan langkah krusial yang wajib diperhatikan oleh setiap satuan pendidikan:

1. Unduh Aplikasi Dapodik Versi 2027

Aplikasi Dapodik versi 2027, formulir cetak, panduan, dan perangkat pendataan lainnya sudah dapat diunduh melalui laman resmi: https://dapo.kemendikdasmen.go.id.

2. Batas Waktu (Cut-Off) Data BOSP 2027 & Sarpras

Batas akhir pemutakhiran data yang sangat penting untuk diperhatikan adalah 31 Agustus 2026.

  • Seluruh peserta didik yang aktif terdaftar wajib dimutakhirkan dalam sistem Dapodik sebelum tanggal tersebut sebagai dasar perhitungan alokasi BOSP Tahun 2027.
  • Data peserta didik yang masuk setelah tanggal cut-off tidak akan diperhitungkan dalam penyaluran BOSP 2027.
  • Isian data prasarana (tanah, bangunan, dan ruang) juga harus sudah lengkap pada Aplikasi Dapodik.

3. Fokus Pemutakhiran & Validasi Data

Satuan pendidikan diminta untuk memutakhirkan data sesuai dengan kondisi riil di lapangan, meliputi:

  • Data Personal: Pemutakhiran data peserta didik, pendidik (guru), dan tenaga kependidikan.
  • Sarana dan Prasarana: Meliputi pemutakhiran data tanah, bangunan, ruang, dan buku. Perbaikan data prasarana dilakukan melalui pengajuan pada Manajemen Satuan Pendidikan (https://sp.datadik.kemendikdasmen.go.id) dengan persetujuan Dinas Pendidikan.
  • Data Rinci Sekolah: Ketersediaan listrik dan akses internet.
  • Titik Koordinat: Mutakhirkan titik koordinat sekolah sesuai kondisi riil melalui Aplikasi Verval SP (https://vervalsp.data.kemendikdasmen.go.id).
  • Nilai Rapor: Menggunakan Aplikasi e-Rapor yang telah terintegrasi dengan Aplikasi Dapodik.

4. Langkah Teknis Tambahan & Peringatan

Kepala Satuan Pendidikan diwajibkan untuk berkoordinasi dengan Operator Sekolah guna memastikan hal-hal berikut:

  • Peserta Didik Baru (PAUD & SD): Penambahan peserta didik baru khusus jenjang PAUD dan SD dilakukan melalui Manajemen Satuan Pendidikan.
  • Validitas Data Siswa: Pastikan tidak ada duplikasi data peserta didik. NISN, nama, dan tanggal lahir harus sesuai dengan dokumen kependudukan resmi (Akta Kelahiran/Kartu Keluarga).
  • Rombongan Belajar: Data rombongan belajar (rombel) dan jumlah kelas harus sesuai dengan kondisi riil di sekolah.
  • Persetujuan Akhir: Kepala satuan pendidikan harus memastikan seluruh data telah terbarukan dan tervalidasi di Aplikasi Manajemen Satuan Pendidikan.

PENTING: Kegagalan dalam melengkapi data atau membiarkan data tidak valid dapat mengakibatkan pengurangan alokasi dana BOSP Tahun 2027 bagi satuan pendidikan yang bersangkutan.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik dari seluruh elemen pendidikan di Kabupaten Lebak, kami ucapkan terima kasih.

Dokumen Pendukung: 
1. Surat 
Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Semester Ganjil Tahun Ajaran 2026/2027 KLIK DISINI 
2. Buku Panduan Dapodik 2027 KLIK DISINI 
3. Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kab. Lebak tentang Cut Off BOSP Tahun 2027 KLIK DISINI

BAGIKAN :