Pemutakhiran Dapodik Sarpras 2023
M@R | 06 Maret 2023 | Dibaca 2486 kali

Memperhatikan Surat Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor : 7245/A.A1/PR.07.05/2023 tanggal 01 Maret 2023 tentang Pemutakhiran Data Sarana dan Prasarana Dapodik untuk DAK Fisik Bidang Pendidikan, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam upaya peningkatan kualitas perencanaan dan pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan, dengan merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022, ketercapaian standar nasional pendidikan khususnya sarana dan prasarana pada DAK Fisik Bidang Pendidikan, diukur dengan capaian jangka pendek (immediate outcome). Penghitungan capaian jangka pendek (immediate outcome) DAK Fisik Bidang Pendidikan TA 2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menggunakan Dapodik sebagai acuan dan instrumen validasi/verifikasi data sarana prasarana di satuan pendidikan. Untuk itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak meminta seluruh Satuan Pendidikan TK, SD dan SMP dapat melakukan pemutakhiran data dalam Dapodik. Selain untuk memastikan pengukuran ketercapaian, akurasi dan kualitas data sarana prasarana satuan pendidikan di Dapodik akan menentukan kualitas perencanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan selanjutnya. Dalam pelaksanaan pemutakhiran data pada Dapodik;

2.  Data-data yang di mutakhirkan antara lain:

a.  data prasarana pendidikan;

b.  data sarana pendidikan (termasuk buku, TIK, APE, dsb); dan

c.   ketersedian lahan (total luasan lahan, luas lahan tersedia untuk pembangunan).

3. Buku panduan pemutakhiran Dapodik dapat diunduh (download) pada laman https://eplanning.kemdikbud.go.id/ringkas/panduansarpras2023

4.  Mengingat pentingnya pemutakhiran data sarana prasarana di Dapodik sebagai basis perhitungan (immediate outcome), dan perencanaan DAK Fisik TA 2024, maka seluruh Satuan Pendidikan TK, SD dan SMP di Kabupaten Lebak wajib memastikan proses pemutakhiran dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB.

Demikian disampaikan agar menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

BAGIKAN :