Memperhatikan
Surat Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor :
7245/A.A1/PR.07.05/2023 tanggal 01 Maret 2023 tentang Pemutakhiran Data Sarana
dan Prasarana Dapodik untuk DAK Fisik Bidang Pendidikan, dengan ini kami
sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.
Dalam upaya peningkatan kualitas perencanaan dan
pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan, dengan merujuk pada Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk
Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022,
ketercapaian standar nasional pendidikan khususnya sarana dan prasarana pada DAK
Fisik Bidang Pendidikan, diukur dengan capaian jangka pendek (immediate
outcome). Penghitungan capaian jangka pendek (immediate outcome) DAK Fisik
Bidang Pendidikan TA 2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi (Kemendikbudristek) menggunakan Dapodik sebagai acuan dan instrumen
validasi/verifikasi data sarana prasarana di satuan pendidikan. Untuk itu,
Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak meminta seluruh Satuan Pendidikan TK, SD dan
SMP dapat melakukan pemutakhiran data dalam Dapodik. Selain untuk memastikan pengukuran
ketercapaian, akurasi dan kualitas data sarana prasarana satuan pendidikan di
Dapodik akan menentukan kualitas perencanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan
selanjutnya. Dalam pelaksanaan pemutakhiran data pada Dapodik;
2.
Data-data yang di mutakhirkan antara lain:
a.
data prasarana pendidikan;
b.
data sarana pendidikan (termasuk buku, TIK, APE, dsb); dan
c.
ketersedian lahan (total luasan lahan, luas lahan
tersedia untuk pembangunan).
3. Buku
panduan pemutakhiran Dapodik dapat diunduh (download) pada laman https://eplanning.kemdikbud.go.id/ringkas/panduansarpras2023
4. Mengingat pentingnya pemutakhiran data sarana prasarana di Dapodik sebagai basis perhitungan (immediate outcome), dan perencanaan DAK Fisik TA 2024, maka seluruh Satuan Pendidikan TK, SD dan SMP di Kabupaten Lebak wajib memastikan proses pemutakhiran dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB.
Demikian disampaikan agar menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.