Nomor : 420/774 -Disdik/Kab/2023 Rangkasbitung, 20 Juni 2023
Lamp : -
Perihal : Update dan
Syncronisasi Dapodik
dan Verval Anak Tidak Sekolah
Kepada Yth.
1.
Kepala Satuan Pendidikan PAUD, SD, SMP
dan PKBM
2.
Ketua Koordinator Wilayah Pendidikan
Kab. Lebak
Di –
Tempat
Memperhatikan Surat Edaran Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor : 5334/C/KS.01.00/2023 tanggal
17 Juni 2023 tentang Update dan Syncronisasi Dapodik
dan dalam upaya peningkatan akurasi dan keterpaduan data untuk persiapan,
pelaksaaan dan evaluasi Asesmen Nasional Tahun 2023 secara terpadu di seluruh
Satuan Pendidikan dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Batas Akhir Syncronisasi
Dapodik Tahun Ajaran 2022/2023 tanggal 30 Juni 2023 Pukul 23.59 WIB;
2.
Jika Satuan Pendidikan selama 2 Semester atau lebih tidak
melakukan update dan sinkronisasi Dapodik serta sudah tidak terdapat kegiatan
belajar-mengajar agar Ketua Koordinator Wilayah Pendidikan masing-masing
melaporkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak;
3.
Satuan Pendidikan yang berpotensi untuk dilakukan
penutupan terdapat pada tautan https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pendidikan/tidakupdate;
4. Agar semua Guru dan
Kepala Sekolah untuk mengisi atau melakukan update NIK dalam Dapodik melalui
laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/
5.
Melakukan perbaikan
dan update NIK Peserta Didik pada tautan https://vervalpdnew2.data.kemdikbud.go.id
6.
Agar seluruh proses
verifikasi dan update data diselesaikan sebelum tanggal 25 Juni 2023;
7.
Melakukan Verval
Anak Tidak Sekolah (ATS) pada tautan https://pd.data.kemdikbud.go.id/ATS/index.php/page Panduan Verval ATS dapat diunduh pada laman https://www.disdik.lebakkab.go.id/berita/detail/panduan-verval-anak-tidak-sekolah-ats batas waktu Verval ATS sampai dengan 31 Juli 2023.
Demikian disampaikan agar
menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Plh. Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Lebak
MAMAN SURYAMAN, S.Pd.
NIP. 196905251990091003
Tembusan
:
1. Yth. Ibu Bupati Kabupaten Lebak (Sebagai Laporan);
2. Yth. Kepala BPMP Provinsi Banten.
Surat Lengkap dapat di Unduh DISINI