Pahami Juknis BOSP 2026, Kelola Dana Tepat Sasaran.
M@R | 13 Februari 2026 | Dibaca 323 kali

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Peraturan ini hadir untuk menjamin pengelolaan dana yang akuntabel, tepat sasaran, dan mendukung layanan pendidikan bermutu bagi semua. (Dapatkan Juknis DISINI)

 

1. Ruang Lingkup Dana BOSP

Dana BOSP tahun 2026 terdiri atas tiga kategori utama:

  • Dana BOP PAUD: Untuk operasional Satuan Pendidikan penyelenggara layanan PAUD.
  • Dana BOS: Untuk operasional Satuan Pendidikan dasar dan menengah.
  • Dana BOP Kesetaraan: Untuk operasional Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan (Paket A, B, dan C).

Masing-masing kategori tersebut terbagi lagi menjadi dana Reguler, Kinerja, dan Afirmasi.

 

2. Prinsip Pengelolaan

Satuan Pendidikan wajib mengelola dana BOSP berdasarkan prinsip:

  • Fleksibel: Sesuai kebutuhan satuan pendidikan.
  • Efektif & Efisien: Memberikan daya guna optimal dengan biaya minimal untuk kualitas belajar murid.
  • Akuntabel & Transparan: Dapat dipertanggungjawabkan dan dikelola secara terbuka.

3. Persyaratan Penerima Dana

Secara umum, satuan pendidikan penerima dana harus memenuhi kriteria berikut:

  • Memiliki NPSN yang terdata di Aplikasi Dapodik.
  • Telah melakukan pemutakhiran data Dapodik paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
  • Memiliki izin penyelenggaraan pendidikan yang sah (untuk satuan pendidikan masyarakat).
  • Memiliki Rekening Satuan Pendidikan yang sesuai kriteria.

4. Pelaporan dan Sanksi Keterlambatan

Laporan realisasi penggunaan dana wajib disampaikan melalui sistem aplikasi Kementerian (ARKAS) dengan batas waktu:

  • Tahap I: Paling lambat 31 Juli tahun berkenaan.
  • Laporan Keseluruhan: Paling lambat 31 Januari tahun berikutnya.

Penting: Keterlambatan pelaporan akan dikenakan sanksi berupa pengurangan dana pada tahap berikutnya sebesar 2% hingga 4% tergantung durasi keterlambatan.

BAGIKAN :