Pemerintah melalui
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 8 Tahun 2026 tentang
Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Peraturan
ini hadir untuk menjamin pengelolaan dana yang akuntabel, tepat sasaran, dan
mendukung layanan pendidikan bermutu bagi semua. (Dapatkan Juknis DISINI)
1. Ruang Lingkup Dana BOSP
Dana BOSP tahun 2026
terdiri atas tiga kategori utama:
- Dana BOP PAUD: Untuk operasional Satuan Pendidikan
penyelenggara layanan PAUD.
- Dana BOS: Untuk operasional Satuan Pendidikan
dasar dan menengah.
- Dana BOP Kesetaraan: Untuk operasional Satuan Pendidikan
yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan (Paket A, B, dan C).
Masing-masing kategori
tersebut terbagi lagi menjadi dana Reguler, Kinerja, dan Afirmasi.
2. Prinsip Pengelolaan
Satuan Pendidikan
wajib mengelola dana BOSP berdasarkan prinsip:
- Fleksibel: Sesuai kebutuhan satuan pendidikan.
- Efektif & Efisien: Memberikan daya guna optimal dengan
biaya minimal untuk kualitas belajar murid.
- Akuntabel & Transparan: Dapat dipertanggungjawabkan dan dikelola secara terbuka.
3. Persyaratan
Penerima Dana
Secara umum, satuan
pendidikan penerima dana harus memenuhi kriteria berikut:
- Memiliki NPSN yang terdata di Aplikasi
Dapodik.
- Telah melakukan pemutakhiran data
Dapodik paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
- Memiliki izin penyelenggaraan pendidikan
yang sah (untuk satuan pendidikan masyarakat).
- Memiliki Rekening Satuan Pendidikan yang sesuai kriteria.
4. Pelaporan dan
Sanksi Keterlambatan
Laporan realisasi
penggunaan dana wajib disampaikan melalui sistem aplikasi Kementerian (ARKAS)
dengan batas waktu:
- Tahap I: Paling lambat 31 Juli tahun
berkenaan.
- Laporan Keseluruhan: Paling lambat 31 Januari tahun
berikutnya.
Penting: Keterlambatan pelaporan akan dikenakan sanksi berupa pengurangan dana pada tahap berikutnya sebesar 2% hingga 4% tergantung durasi keterlambatan.