LKJ 2022
Dalam
rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance dibutuhkan
adanya komitmen dari semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat.
Pemerintahan
yang baik dan efektif menuntut adanya penyelenggara pemerintahan yang memiliki integritas,
dan profesionalisme serta etos kerja dan moral yang tinggi , sehingga dalam
penerapannya sebagai sebuah konsepsi dalam penyelenggaraan kekuasaan dan
pemerintahan menjadi sebuah tantangan tersendiri. Tidak berlebihan jika
penyelenggara pemerintahan yang baik menjadi salah satu indikasi terwujudnya
demokratisasi sebagai upaya mengembalikan kedaulatan kepada rakyat.
Sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan yang baik, setiap pimpinan instansi / satuan kerja pemerintah wajib memberkan laporan hasil kerjanya kepada atasannya yang memberi tugas dan wewenang (amanah), dan kepada publik sesuai dengan peraturan dan perundangannya yang berlaku.
Berkenaan
dengan hal tersebut di atas, untuk memenuhi amanat Undang–Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999
tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, setiap satuan kerja harus
menyusun Rencana Kerja Tahunan sebagai bahan acuan dan evaluasi untuk mengukur
capaian kinerja dalam bentuk Laporan
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP). Penyusunan LAKIP berpedoman
kepada keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 239/9/6/8/2003
tentang Perubahan Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.