Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak telah
mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah
(BOS) tahun 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan angin segar bagi
dunia pendidikan di Kabupaten Lebak. Beberapa poin penting dalam kebijakan ini
antara lain:
·
Peningkatan
transparansi: Pengelolaan dana
BOS akan dilakukan secara lebih transparan dan akuntabel.
·
Fokus
pada peningkatan kualitas pembelajaran: Dana BOS akan diprioritaskan untuk kegiatan yang langsung berdampak
pada peningkatan kualitas pembelajaran siswa.
·
Pemanfaatan
teknologi: Penggunaan
teknologi dalam proses pembelajaran akan semakin ditingkatkan.
·
Partisipasi
masyarakat: Masyarakat akan
lebih dilibatkan dalam pengawasan dan pemanfaatan dana BOS.
Dasar hukum Pengelolaan Dana Bantuan Operaisonal Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2025 antara lain:
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 sebagaimana diubah menjadi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)
- Permedikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan Barang/jasa Oleh Satuan Pendidikan
- Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana BOSP pada Pemerintah Daerah
- Surat Edaran Kepala DInas Pendidikan Kabupaten Lebak Nomor: 400.3.1/047-Disdik/Kab/2025 tentang Mekanisme Pengelolaan Uang Tunai Dana BOSP
- Surat Edaran Tim Manajemen BOSP Kabupaten Lebak Nomor : 400.3.1/046-Disdik/Kab/2025 tentang Tata Kelola BOSP pada Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak