
Lebak –
Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Pendidikan resmi menetapkan Petunjuk
Teknis (Juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang Taman
Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun
Ajaran 2025/2026. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Lebak
Nomor 422/Kep.85-Disdik/2025 tanggal 17 Maret 2025 dan diperkuat
dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor
420/Kep.261-Disdik/Kab/III/2025 tanggal 27 Maret 2025 tentang
Penetapan Daya Tampung per Rombongan Belajar untuk jenjang SD dan SMP.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, dan dirancang untuk memastikan proses penerimaan peserta didik baru berlangsung secara transparan, akuntabel, berkeadilan, serta mengoptimalkan kapasitas sekolah.
Dowload Dokumen Terkait :
- Download Juknis SPMB: KLIK DISINI
- Download SK Daya Tampung: KLIK DISINI
- Download Permendikdasmen: KLIK DISINI
Untuk Layanan Informasi dan Pengaduan :
- IG Dinas Pendidikan @disdik.lebak
- SP4N Lapor
- Seksi Peserta Didik dan Pembianaan Karekter, PAUD, SD dan SMP






