JUKNIS SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB) TK, SD, DAN SMP KABUPATEN LEBAK TAHUN AJARAN 2025/2026
M@R | 06 Mei 2025 | Dibaca 842 kali

istimewa

Lebak – Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Pendidikan resmi menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Ajaran 2025/2026. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Lebak Nomor 422/Kep.85-Disdik/2025 tanggal 17 Maret 2025 dan diperkuat dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 420/Kep.261-Disdik/Kab/III/2025 tanggal 27 Maret 2025 tentang Penetapan Daya Tampung per Rombongan Belajar untuk jenjang SD dan SMP.

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, dan dirancang untuk memastikan proses penerimaan peserta didik baru berlangsung secara transparan, akuntabel, berkeadilan, serta mengoptimalkan kapasitas sekolah.


Dowload Dokumen Terkait :

Untuk Layanan Informasi dan Pengaduan :

  1. IG Dinas Pendidikan @disdik.lebak
  2. SP4N Lapor
  3. Seksi Peserta Didik dan Pembianaan Karekter, PAUD, SD dan SMP

BAGIKAN :



Berikan Komentar

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin