-
Menyambut Tahun Ajaran Baru
2026/2027, Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak menegaskan komitmennya untuk
menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, inklusif, dan menyenangkan.
Sebagai wujud nyata, seluruh satuan pendidikan tingkat TK, SD, dan SMP di Kabupaten
Lebak diinstruksikan untuk menyelenggarakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah
(MPLS) Ramah.
Kebijakan ini merupakan tindak
lanjut langsung dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
(Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026 yang menggantikan aturan lama guna
menyesuaikan dengan kebutuhan penanaman budaya sekolah aman dan nyaman sejak
dini.
Fokus Utama dan Tema MPLS
2026/2027 Pada tahun ajaran ini, pelaksanaan MPLS mengusung tema "MPLS
Ramah, Sekolah Aman dan Menyenangkan, Murid Berkarakter". Kegiatan ini
wajib diselenggarakan di dalam lingkungan sekolah selama 5 (lima) hari pada
minggu pertama awal tahun ajaran baru.
Tujuan utama dari MPLS ini adalah
untuk mengenalkan potensi diri murid yang meliputi bakat dan minat, mengenal
warga sekolah (sesama murid, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan),
kurikulum, serta lingkungan sekolah.
Selain itu, sekolah wajib
melaksanakan sosialisasi kepada orang tua/wali paling lambat 5 hari kerja
sebelum MPLS dimulai, sekaligus menggalakkan Gerakan Ayah Mengantar Anak di
Hari Pertama Sekolah untuk meningkatkan keterlibatan keluarga dalam pendidikan
anak.
Materi Wajib dan Larangan Keras
Dalam pelaksanaan MPLS Ramah, sekolah diwajibkan untuk membawakan materi-materi
utama yang edukatif, di antaranya:
1 Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (bangun pagi, beribadah, berolahraga, makan sehat, gemar belajar, bermasyarakat, dan tidur lebih awal).
2 Pagi Ceria (senam bersama, menyanyikan lagu kebangsaan, dan berdoa).
3
Sopan dan
santun bermedia sosial.
4
Budaya
Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun (5S).
Untuk memastikan kenyamanan murid
baru, Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak secara tegas melarang segala bentuk
perpeloncoan, tindak kekerasan, pungutan liar, pelibatan alumni sebagai
penyelenggara, hingga penggunaan atribut yang tidak edukatif. Di akhir
rangkaian acara, murid baru akan dibimbing untuk merefleksikan diri secara
edukatif dan menyusun kesepakatan bersama bertajuk "Sekolahku Aman dan
Nyaman".
Dukungan Penuh dari Pemerintah
Kabupaten Lebak Komitmen menciptakan ekosistem sekolah yang positif ini juga
didukung penuh oleh Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Surat Keputusan Bupati
Lebak Nomor 400.3/Kep.107-DINDIK/2026. Melalui SK ini, Bupati menetapkan
pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan
Nyaman.
Pokja ini bertugas untuk
memberikan layanan pengaduan, memfasilitasi pendampingan (konseling, layanan
kesehatan, bantuan hukum), memverifikasi laporan pelanggaran, serta memantau
secara berkala penyelenggaraan budaya sekolah yang aman di seluruh satuan pendidikan.
Evaluasi Penyelenggaraan Sebagai
bentuk akuntabilitas, seluruh Kepala Sekolah, Guru, dan Orang Tua/Wali diminta
untuk mengisi Evaluasi Pelaksanaan MPLS Ramah secara daring melalui laman resmi
karakter.data.kemendikdasmen.go.id paling lambat tanggal 31 Juli 2026. Pengawas
sekolah juga akan terjun langsung sebagai pembina dan supervisor untuk memantau
pelaksanaan aturan ini di lapangan.
Mari bersama-sama kita dukung
penyelenggaraan MPLS yang ramah demi melahirkan generasi Lebak yang tangguh,
cerdas, dan berkarakter!
Berikut Dokumen Pendukung Kegiatan MPLS 2026/2027:
1. Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 KLIK DISINI
2. Surat Keputusan Bupati Lebak tentang Bidaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN) KLIK DISINI
3. Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kab Lebak tentang MPLS KLIK DISNI
4. Panduan dan Rujukan Materi MPLS KLIK DISINI