Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Siap Wujudkan "MPLS Ramah" Tahun Ajaran 2026/2027 melalui Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
M@R | 30 Juni 2026 | Dibaca 42 kali

-

Menyambut Tahun Ajaran Baru 2026/2027, Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, inklusif, dan menyenangkan. Sebagai wujud nyata, seluruh satuan pendidikan tingkat TK, SD, dan SMP di Kabupaten Lebak diinstruksikan untuk menyelenggarakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026 yang menggantikan aturan lama guna menyesuaikan dengan kebutuhan penanaman budaya sekolah aman dan nyaman sejak dini.

Fokus Utama dan Tema MPLS 2026/2027 Pada tahun ajaran ini, pelaksanaan MPLS mengusung tema "MPLS Ramah, Sekolah Aman dan Menyenangkan, Murid Berkarakter". Kegiatan ini wajib diselenggarakan di dalam lingkungan sekolah selama 5 (lima) hari pada minggu pertama awal tahun ajaran baru.

Tujuan utama dari MPLS ini adalah untuk mengenalkan potensi diri murid yang meliputi bakat dan minat, mengenal warga sekolah (sesama murid, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan), kurikulum, serta lingkungan sekolah.

Selain itu, sekolah wajib melaksanakan sosialisasi kepada orang tua/wali paling lambat 5 hari kerja sebelum MPLS dimulai, sekaligus menggalakkan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah untuk meningkatkan keterlibatan keluarga dalam pendidikan anak.

Materi Wajib dan Larangan Keras Dalam pelaksanaan MPLS Ramah, sekolah diwajibkan untuk membawakan materi-materi utama yang edukatif, di antaranya:

1  Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (bangun pagi, beribadah, berolahraga, makan sehat, gemar belajar,  bermasyarakat, dan tidur lebih awal).

2      Pagi Ceria (senam bersama, menyanyikan lagu kebangsaan, dan berdoa).

3      Sopan dan santun bermedia sosial.

4      Budaya Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun (5S).

Untuk memastikan kenyamanan murid baru, Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak secara tegas melarang segala bentuk perpeloncoan, tindak kekerasan, pungutan liar, pelibatan alumni sebagai penyelenggara, hingga penggunaan atribut yang tidak edukatif. Di akhir rangkaian acara, murid baru akan dibimbing untuk merefleksikan diri secara edukatif dan menyusun kesepakatan bersama bertajuk "Sekolahku Aman dan Nyaman".

Dukungan Penuh dari Pemerintah Kabupaten Lebak Komitmen menciptakan ekosistem sekolah yang positif ini juga didukung penuh oleh Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Surat Keputusan Bupati Lebak Nomor 400.3/Kep.107-DINDIK/2026. Melalui SK ini, Bupati menetapkan pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Pokja ini bertugas untuk memberikan layanan pengaduan, memfasilitasi pendampingan (konseling, layanan kesehatan, bantuan hukum), memverifikasi laporan pelanggaran, serta memantau secara berkala penyelenggaraan budaya sekolah yang aman di seluruh satuan pendidikan.

Evaluasi Penyelenggaraan Sebagai bentuk akuntabilitas, seluruh Kepala Sekolah, Guru, dan Orang Tua/Wali diminta untuk mengisi Evaluasi Pelaksanaan MPLS Ramah secara daring melalui laman resmi karakter.data.kemendikdasmen.go.id paling lambat tanggal 31 Juli 2026. Pengawas sekolah juga akan terjun langsung sebagai pembina dan supervisor untuk memantau pelaksanaan aturan ini di lapangan.

Mari bersama-sama kita dukung penyelenggaraan MPLS yang ramah demi melahirkan generasi Lebak yang tangguh, cerdas, dan berkarakter!

Berikut Dokumen Pendukung Kegiatan MPLS 2026/2027:
1. Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 KLIK DISINI
2. Surat Keputusan Bupati Lebak tentang Bidaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN)  KLIK DISINI
3. Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kab Lebak tentang MPLS  KLIK DISNI
4. Panduan dan Rujukan Materi MPLS KLIK DISINI

BAGIKAN :