Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak resmi menerbitkan Surat Edaran
Nomor: B.400.3.1/ /I/2026 yang menekankan pentingnya toilet
bersih, sehat, rapi, dan indah di seluruh satuan pendidikan tingkat PAUD, SD,
dan SMP se-Kabupaten Lebak. Kebijakan ini diambil sebagai upaya nyata untuk
menjamin kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan seluruh warga sekolah melalui
sarana sanitasi yang berkualitas. Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dapat Diklik Dsini
Mengapa Kebersihan Toilet Itu Penting?
Pemerintah Kabupaten Lebak memandang bahwa toilet sekolah bukan sekadar
sarana pelengkap, melainkan instrumen penting dalam:
- Membentuk
Karakter: Toilet yang
bersih dan rapi membantu menanamkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
kepada peserta didik sejak usia dini.
- Lingkungan
Belajar Berkualitas:
Mendukung terciptanya ekosistem belajar yang aman, nyaman, dan bermartabat
secara berkelanjutan.
- Landasan
Hukum: Kebijakan ini
selaras dengan UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Kesehatan, dan Standar
Nasional Pendidikan terkait sarana dan prasarana sekolah.
Poin-Poin Utama Edaran (Getol Berseri)
Dinas Pendidikan menginstruksikan seluruh kepala satuan pendidikan untuk
melaksanakan gerakan "Getol Berseri" (Gerakan Toilet Sekolah
yang Bersih, Sehat, Rapi, dan Indah) melalui langkah-langkah berikut:
- Standarisasi
Fasilitas: Memastikan
toilet berfungsi dengan baik, tersedia air bersih, sabun cuci tangan,
tempat sampah tertutup, ventilasi yang memadai, serta memisahkan fasilitas
antara laki-laki dan perempuan.
- Keterlibatan
Semua Pihak: Pemeliharaan
toilet tidak hanya menjadi tanggung jawab petugas kebersihan, tetapi
melibatkan kepala sekolah, guru, siswa, hingga komite sekolah.
- Integrasi
Edukasi: Menjadikan
kebersihan sanitasi sebagai bagian dari kegiatan pembelajaran dan
pembiasaan harian siswa di sekolah.
- Pemantauan
Rutin: Sekolah wajib
melakukan evaluasi berkala dan melaporkan kondisi toilet kepada Dinas
Pendidikan Kabupaten Lebak secara terjadwal, melalui Pengawas Bina Satuan Pendidikan Masing-masing.
Komitmen Bersama
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Doddy Irawan, S.T., M.Si,
menegaskan bahwa pelaksanaan edaran ini memerlukan tanggung jawab penuh dari
seluruh pemangku kepentingan demi mewujudkan kualitas pendidikan yang lebih
baik di Kabupaten Lebak.