Bupati Lebak Lantik 3.508 PPPK, Tekankan Disiplin dan Kualitas Pelayanan Publik
M@R |
22 Desember 2025 |
Dibaca 449 kali
Foto : Protokoler Lebak
Lebak ,- Pemerintah Kabupaten Lebak secara resmi melantik 3.508 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terdiri dari 35 PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024 dan 3.473 PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025, bertempat di Stadion Uwes Qorny Rangkasbitung, Sabtu (22/12/2025).
Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Lebak Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya, dan dihadiri unsur Forkopimda dan jajaran perangkat daerah. Prosesi pelantikan berlangsung khidmat dengan pengambilan sumpah/janji jabatan. Pengangkatan PPPK ini merupakan bagian dari upaya penguatan sumber daya aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak guna meningkatkan kinerja birokrasi serta kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati Lebak menegaskan bahwa pelantikan ini merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Setelah diambil sumpah jabatan, para PPPK terikat oleh norma, etika, dan peraturan perundang-undangan sebagai aparatur sipil negara.
Lebih lanjut, Bupati juga menekankan pentingnya menjaga nama baik korps ASN, pemerintah daerah, dan negara, serta mematuhi ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara. “Saya akan membina dan mengarahkan bapak ibu agar bekerja sebaik-baiknya, karena Hak saudara sebagai PPPK telah dijamin oleh negara,” tegasnya.
Selain itu, Bupati mengingatkan agar seluruh PPPK senantiasa memberikan pelayanan publik yang humanis, responsif, dan profesional, serta tidak mengabaikan pengaduan masyarakat. Ia berharap PPPK yang baru dilantik dapat menjadi panutan bagi masyarakat dengan berprilaku dan bekerja dengan baik serta berinteraksi langsung dengan masyarakat. "InsyaAllah bekerja dengan baik kita bisa mewujudkan Lebak RUHAY, Lebak berkembang dan Lebak Maju". Pungkas Bupati Hasbi
Sumber : https://www.instagram.com/protokollebak/
Berita Terpopuler
Arti Kode pada Info GTK Tahun 2025 untuk Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG)
26 Maret 2025 |
619268 Kali
Cara Melakukan Verifikasi dan Validasi Peserta Didik (Verval PD)
22 Juni 2023 |
535811 Kali
PANDUAN VERVAL ANAK TIDAK SEKOLAH (ATS)
16 Juni 2023 |
68782 Kali
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Juknis BOSP) Tahun 2025 Resmi Dirilis
15 Mei 2025 |
68369 Kali
Transisi PAUD-SD Memastikan Anak Mendapatkan Hak Pendidikan Sesuai Kondisi Kesiapan Bersekolah
09 Juni 2023 |
58706 Kali
KALENDER PENDIDIKAN TAHUN AJARAN 2025/2026 PAUD, SD, DAN SMP KABUPATEN LEBAK
07 Juli 2025 |
28139 Kali
Kalender Pendidikan Kabupaten Lebak Tahun Ajaran 2023/2024
06 Juni 2023 |
18210 Kali
Informasi Covid-19