Bupati Lebak Lantik 3.508 PPPK, Tekankan Disiplin dan Kualitas Pelayanan Publik
M@R | 22 Desember 2025 | Dibaca 449 kali

Foto : Protokoler Lebak

Lebak ,- Pemerintah Kabupaten Lebak secara resmi melantik 3.508 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terdiri dari 35 PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024 dan 3.473 PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025, bertempat di Stadion Uwes Qorny Rangkasbitung, Sabtu (22/12/2025).

Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Lebak Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya, dan dihadiri unsur Forkopimda dan jajaran perangkat daerah. Prosesi pelantikan berlangsung khidmat dengan pengambilan sumpah/janji jabatan. Pengangkatan PPPK ini merupakan bagian dari upaya penguatan sumber daya aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak guna meningkatkan kinerja birokrasi serta kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Dalam sambutannya, Bupati Lebak menegaskan bahwa pelantikan ini merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Setelah diambil sumpah jabatan, para PPPK terikat oleh norma, etika, dan peraturan perundang-undangan sebagai aparatur sipil negara.

Lebih lanjut, Bupati juga menekankan pentingnya menjaga nama baik korps ASN, pemerintah daerah, dan negara, serta mematuhi ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara. “Saya akan membina dan mengarahkan bapak ibu agar bekerja sebaik-baiknya, karena Hak saudara sebagai PPPK telah dijamin oleh negara,” tegasnya.

Selain itu, Bupati mengingatkan agar seluruh PPPK senantiasa memberikan pelayanan publik yang humanis, responsif, dan profesional, serta tidak mengabaikan pengaduan masyarakat. Ia berharap PPPK yang baru dilantik dapat menjadi panutan bagi masyarakat dengan berprilaku dan bekerja dengan baik serta berinteraksi langsung dengan masyarakat. "InsyaAllah bekerja dengan baik kita bisa mewujudkan Lebak RUHAY, Lebak berkembang dan Lebak Maju". Pungkas Bupati Hasbi

Sumber : https://www.instagram.com/protokollebak/

BAGIKAN :