ALUR LENGKAP DAN PANDUAN RESMI PENGAJUAN DATA PRASARANA DAPODIK VERSI 2027 BAGI SATUAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN LEBAK
M@R | 04 Agustus 2026 | Dibaca 761 kali

LEBAK, 08 Agustus 2026. Dalam rangka meningkatkan kualitas, akuntabilitas, dan validitas Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai basis perencanaan program pendidikan nasional, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah meluncurkan mekanisme baru pada Dapodik Versi 2027. Melalui kebijakan baru ini, proses penambahan, perbaikan, maupun penghapusan data prasarana sekolah berupa tanah, bangunan, dan ruang tidak lagi dapat dilakukan langsung secara mandiri di aplikasi lokal sekolah, melainkan harus melalui proses pengajuan resmi secara berjenjang di sistem pusat.

Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak mengimbau seluruh Kepala Satuan Pendidikan dan Operator Dapodik di wilayah Kabupaten Lebak untuk mempelajari serta mematuhi alur pengajuan data prasarana terbaru ini agar proses pemutakhiran data berjalan tertib, cepat, dan bebas dari kendala administratif. KLIK DISINI untuk Buku Panduan

Mengapa Validitas Data Prasarana Sangat Penting?

Data prasarana yang akurat merupakan pilar utama bagi pemerintah dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi program bantuan (seperti DAK Fisik, rehabilitasi gedung, dan bantuan sarpras lainnya). Oleh karena itu, data yang dikirimkan oleh sekolah harus menggambarkan kondisi riil di lapangan serta wajib didukung oleh dokumen kepemilikan dan bukti fisik yang sah secara hukum.


MEKANISME ALUR 3 TAHAP: DARI SEKOLAH, DINAS, HINGGA APLIKASI DAPODIK

Proses pengajuan sarpras baru ini mengintegrasikan 3 sistem utama, yaitu Manajemen Satuan Pendidikan (SP-Datadik), Manajemen Dapodik Dinas/BBPMP, dan Aplikasi Dapodik Lokal. Berikut penjelasan lengkap tahapannya:

TAHAP 1: Pengajuan Mandiri oleh Sekolah (Melalui SP-Datadik)

Sekolah mengawali proses dengan mempersiapkan berkas pendukung, mengisi data fisik, dan mengajukannya secara online:

  1. Akses Sistem: Kepala Sekolah atau PLT Kepala Sekolah melakukan login ke laman Manajemen Satuan Pendidikan di tautan resmi https://sp.datadik.kemendikdasmen.go.id/ menggunakan akun resmi mereka.
  2. Menu Sarpras: Pilih menu Sarpras di bilah kiri layar, lalu klik submenu Pengajuan.
  3. Buat Usulan: Klik tombol Tambah Pengajuan Baru, tuliskan keterangan usulan secara jelas (misal: "Penambahan Data Bangunan Baru" atau "Perbaikan Luas Ruang Kelas VII"), kemudian simpan.
  4. Pilih Objek & Jenis Pengajuan: Tentukan objek (Tanah, Bangunan, atau Ruang) beserta jenis tindakan (Penambahan, Perbaikan, atau Penghapusan).
  5. Isi Formulir: Lengkapi detail prasarana secara presisi (panjang, lebar, nomor sertifikat, nilai aset, kapasitas, hingga koordinat lintang dan bujur).
  6. Unggah Dokumen Pendukung:
    • Dokumen wajib berupa hasil pindai (scan) sertifikat tanah, foto lahan terbaru, denah sekolah lengkap, foto bangunan, surat dari BPKAD (untuk sekolah negeri) / Yayasan (untuk sekolah swasta), serta Surat Keterangan Kepala Sekolah.
    • Berkas wajib berformat PDF dengan ukuran maksimal 2 MB per dokumen. Pastikan dokumen jelas, tidak terpotong, tidak buram, dan tidak dikunci dengan kata sandi.
  7. Kirim Pengajuan: Periksa kembali seluruh tab isian (Tanah, Bangunan, dan Ruang). Jika sudah benar, klik Kirim Pengajuan. Status usulan akan berubah menjadi Diajukan dan data di sistem akan otomatis terkunci.

⚠️ Penting dicatat bahwa sistem menerapkan pembatasan pengajuan aktif, di mana sekolah tidak dapat membuat pengajuan baru jika usulan sebelumnya masih berstatus "Diajukan" atau "Proses Verifikasi".

TAHAP 2: Verifikasi Berjenjang (Dinas Pendidikan Lebak & BPMP Banten)

Setelah usulan dikirim oleh sekolah, proses verifikasi administratif dilakukan secara berjenjang:

  1. Verifikasi Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak: Tim verifikator memeriksa kecocokan data yang diinput sekolah dengan fisik dokumen PDF yang diunggah. Status keputusan akan berupa Setuju atau Tolak. Jika ditolak, sistem akan menyertakan catatan penolakan spesifik agar sekolah dapat memperbaiki dokumen tersebut.
  2. Verifikasi BPMP Provinsi Banten: Usulan yang telah disetujui Dinas Pendidikan Lebak akan diteruskan otomatis ke sistem BPMP untuk verifikasi administratif akhir secara nasional. Jika disetujui oleh BBPMP, perubahan data resmi disimpan di server pusat Dapodik.

TAHAP 3: Sinkronisasi Lokal (Proses Tarik Data oleh Sekolah)

Data sarpras yang disetujui di server pusat tidak akan berubah secara otomatis pada komputer sekolah. Sekolah harus melakukan penarikan data mandiri:

  1. Pantau Status: Pastikan kolom Verifikasi Dinas dan Verifikasi BPMP pada laman Manajemen SP telah menampilkan tanggal verifikasi (tanda pengajuan disetujui).
  2. Persiapan: Pastikan komputer sekolah terhubung internet yang stabil dan aplikasi Dapodik lokal telah diperbarui ke versi terbaru.
  3. Eksekusi Tarik Data: Buka Aplikasi Dapodik lokal, masuk ke menu Pengaturan, lalu klik tombol Tarik Data. Tunggu hingga proses selesai 100%.
  4. Verifikasi Akhir: Periksa kembali menu Sarpras di Dapodik lokal Anda untuk memastikan objek baru atau perubahan data telah berhasil diterapkan.

TIPS DAN SOLUSI MENGHADAPI KENDALA PENGAJUAN

  • Terlanjur Kirim Data yang Salah: Pengajuan yang sudah terkirim tidak dapat diubah. Segera berkoordinasi dengan Tim Dapodik Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak agar usulan tersebut ditolak terlebih dahulu, sehingga sekolah dapat mengedit dan mengirimkan ulang.
  • Gagal Mengirimkan Pengajuan: Kendala pesan kesalahan "Berkas dokumen usulan tidak lengkap" menandakan ada dokumen wajib di salah satu tab objek yang belum berhasil tersimpan di sistem. Pastikan dokumen lengkap di semua tab prasarana yang diajukan.
  • Gunakan Fungsi "Tarik Data", Bukan "Sinkronisasi": Untuk menurunkan pembaruan data sarpras dari server pusat ke komputer lokal, sekolah wajib menggunakan tombol Tarik Data (bersifat satu arah dan tetap dapat berjalan meskipun aplikasi lokal Anda memiliki status validasi Invalid). Jangan gunakan tombol Sinkronisasi yang mendeteksi validasi lokal.

Bagi satuan pendidikan yang menemui kendala teknis atau administratif lebih lanjut, silakan berkonsultasi langsung dengan admin Dapodik Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak atau melalui kanal bantuan resmi yang telah kami sediakan.

BAGIKAN :